Skip to content

Apa Yang Harus Dilakukan Pemerintah Terhadap Sistem TV Penyiaran Digital

Banyak pertanyaan di masyarakat tentang siaran TV digital. Bukankah selama ini televisi kita sudah digital? Pengertian TV digital adalah siaran TV yang dipancarkan dengan sistem digital. Apanya yang digital? Jawabnya, pemancar radionya menggunakan teknik modulasi digital, yang berbeda dari teknik modulasi analog (AM/VSB dan FM) yang selama ini dipakai pada siaran TV.

Sementara perangkat pada studio pada umumnya sudah cukup lama berteknologi digital (computerized, seperti audioCD, MP3, WAV, VCD, MPEG, dan DVD). Jadi, pada dasarnya, yang berubah di sisi operator hanyalah unit pemancarnya.

Meskipun demikian, pengaruhnya sangat besar karena sinyal yang dipancarkan berbeda bentuk. Jadi, untuk bisa menerima siaran TV digital, semua pelanggan harus memiliki unit penerima yang cocok.

Dari sisi teknologi tidak ada persoalan karena TV digital hanyalah produk kemajuan iptek yang bergulir secara alamiah. Sementara implementasi teknologi baru pasti akan selalu membawa dampak perubahan sosial-ekonomi sebagai akibat dari perubahan gaya hidup dan munculnya persoalan sosial-ekonomi yang baru.

Keuntungan TV digital

Sebagai teknologi baru yang merupakan hasil penyempurnaan dari teknologi pada generasi sebelumnya, tentulah banyak kelebihan yang disediakan oleh TV digital, di antaranya kualitas gambar yang jauh lebih jernih, karena sistem transmisi dan sistem display yang digital. Selain itu, satu kanal TV bisa berisi beberapa program siaran, misalnya sinetron, olahraga, berita, dan ramalan cuaca.

Juga fitur-fitur tambahan di sisi pemirsa sangat mudah disediakan untuk menambah kenyamanan pemirsa. Misalnya, pemirsa hanya suka sinetron, maka TV bisa diprogram untuk memilih program siaran sinetron secara otomatis. Untuk pemirsa yang bisu-tuli disediakan menu bahasa isyarat dan beragam fitur lain.

Migrasi analog ke digital adalah masa transisi sebelum tibanya masa fully digital. Proses migrasi yang mulus menuju era TV digital melibatkan beberapa pihak. Di sisi operator, selain dipasang pemancar digital, operator sebaiknya tetap mengoperasikan siaran TV analog-nya hingga beberapa waktu (tahun) ke depan untuk melayani pemirsa yang belum memiliki penerima digital.

Sementara di sisi industri, produksi penerima TV analog harus segera dihentikan agar yang beredar di toko adalah yang sudah digital. Adapun untuk pemirsa yang ingin menikmati TV digital, tapi belum mau membeli TV baru (digital), harus disediakan konverter digital ke analog yang disebut set-top box (STB) hingga beberapa waktu (tahun) ke depan.

Sementara di sisi pemirsa, mereka yang mampu dan sudah masanya mengganti TV disarankan untuk membeli TV dengan tuner digital. Yang belum mau mengganti disarankan membeli STB. Yang belum mau keduanya tetap bisa menikmati siaran TV analog seperti biasa hingga waktu migrasi berakhir, yang dijadwalkan pada tahun 2018.

Di sisi pemerintah sebagai regulator, dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informatika, diharapkan menyiapkan semua instrumen regulasi terkait alokasi kanal, aturan layanan, aturan konten, dan sejenisnya.

Sementara Departemen Perindustrian diharapkan telah menjadwalkan kapan pabrik harus berhenti memproduksi TV analog, kapan memproduksi TV digital dan STB, dan seterusnya. Sementara Departemen Perdagangan mengupayakan bagaimana cara agar barang-barang itu diproduksi di dalam negeri, misalnya menjamin impor chip dan material yang diperlukan dan membantu pengusaha untuk mendapat lisensi produksi TV digital.

Bila keempat pihak di atas berjalan serempak, ke depan, proses migrasi menuju era TV digital akan berjalan dengan mulus.

Perspektif regulasi

Pada era digital, di mana kapasitas kanal digambarkan dalam satuan bit per second (bps), menarik untuk disimak kaitannya dengan band frekuensi dalam satuan Hertz (Hz). Relasi yang umum di antara keduanya adalah bahwa BW(Hz) = 2BW(bps). Kanal untuk TV analog saat ini adalah 6 MHz per stasiun pemancar. Berarti secara teoretis bisa tersedia kanal digital dengan kapasitas 12 Mbps. Bila standar AV digital yang akan digunakan nanti adalah MPEG4 yang satu streaming video memiliki bit rate 1,8 Mbps, satu kanal TV analog bisa membawa 6 kanal digital. Artinya, bila izin operator adalah izin alokasi kanal seperti analog sekarang, satu operator bisa siaran 6 program secara bersamaan pada satu frekuensi carrier.

Pertanyaannya, apakah lisensi yang akan diterbitkan adalah izin frekuensi ataukah izin program siaran? Tentunya ini akan berpengaruh kepada PNPB-nya Ditjen Postel nanti.

Memang berbeda dengan Wimax yang dalam fungsi layanannya mempunyai banyak kompetitor, pada TV digital, sepanjang content-nya adalah siaran TV seperti biasa, migrasi dari analog ke digital adalah merupakan proses kemajuan zaman yang berjalan secara alamiah.

Teknologi baru yang lahir dari adanya tuntutan kualitas hidup yang makin tinggi pasti akan membawa perubahan gaya hidup dan masalah sosial yang baru pula.

Nonot Harsono Ketua Program Studi Multi Media PENS-ITS Surabaya

2 thoughts on “Apa Yang Harus Dilakukan Pemerintah Terhadap Sistem TV Penyiaran Digital”

  1. hampir tidak ada aturan dalam digitalisasi, tapi ada referensi yang tidak dapat ditulis tapi harus divisualkan dikonsep oleh seorang otodidak yang akan menjadi pelaku produsen, penulis naskah tentang frekuensi dan sutradara yang mempetakan tv dan telekomunikasi nasional selama 30 tahun.

Comments are closed.