Skip to content

Izin Hutam Gambut dan Alam Akan Dihentikan Segera

Pemerintah memutuskan tak akan lagi mengeluarkan izin hutan gambut dan hutan alami mulai tahun 2023. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan izin konversi hutan gambut dan hutan alami tak akan dikeluarkan untuk alasan apapun.

Hal ini disampaikannya di sela pembukaan Bazaar dan Pojok Rakyat Carrefour di Carrefour Lebak Bulus, Senin (31/5/2010). Zulkifli mengatakan peraturan Presiden yang akan menjadi payung hukumnya memang belum dikeluarkan. Namun, arahan Presiden SBY cukup jelas mengantarkan pada penerbitan Perpres nantinya.

“Arahan Pak Presiden jelas, lahan gambut dan hutan alami mau kedalaman berapapun baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan tidak boleh diberikan izin baru,” tegasnya.

Arahan Presiden SBY ini dikeluarkan untuk memenuhi tuntutan pemerintah Norwegia yang akan memberikan bantuan 1 milyar dollar AS untuk mencegah deforestasi dan degradasi lahan gambut di Indonesia. Tuntutan dan bantuan ini diatur dalam penandatanganan letter of intent (LoI).

Saat ini, luas lahan gambut di Indonesia mencapai 18 juta hektar. Penghentian pengeluaran izin juga berlaku untuk perpanjangan izin konversi. Pemerintah tak akan memberikan izin.

Zulkifli juga mengaku sejak menjadi Menteri Kehutanan, sedikitpun dirinya belum pernah mengeluarkan izin untuk konversi di kedua lahan tersebut.  Jika Perspres sudah diterbitkan dan aturan dijalankan, pemerintah daerah harus menurutinya dengan tidak memberi izin apapun untuk konversi kedua lahan ini.

Partisipasi Pemda sangat diharapkan Untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya pada masyarakat di dalam maupun di luar kawasan hutan. Tiga Tahap Implementasi Perwujudan kesepakatan akan dilakukan dalam tiga tahap.

Pada tahap pertama yang dimulai akhir 2022, Indonesia dan Norwegia akan menyepakati bersama lokasi proyek percobaan di satu provinsi dan mempersiapkan konsep serta capacity building.

“Kita akan lihat dan survei, lalu putuskan dengan pihak Norway. Kami Kementerian Kehutanan mengusulkan Riau, Papua, Kaltim, Lampung dan Bengkulu. Lalu nanti disepakati mana yang dipilih,” tambahnya.

Tahap kedua merupakan tahap pelaksanaan proyek lalu diteruskan ke tahap tiga, yaitu penilaian oleh pihak Norwegia. Jika dinilai baik dan berhasil, maka pihak Norwegia akan mengucurkan bantuan yang dijanjikan. Dana besar ini nantinya akan dikelola oleh semacam lembaga pengelola bantuan asing yang akan dipimpin oleh Kepala Unit Kerja Presiden, Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.

“Bagaimana penggunaan dana itu untuk pengembangan hutan itu akan diatur lebih lanjut,” tandasnya.

Pengesahan rancangan peraturan pemerintah tentang lahan gambut menunggu pembahasan lintas kementerian di Sekretariat Negara. Pembahasan akhir itu membuka peluang penghapusan pasal pemanfaatan gambut bagi perkebunan, pertambangan, dan pertanian.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Masnellyarti di Jakarta, Jumat (14/5), menanggapi desakan Greenpeace agar pemerintah melarang pembukaan lahan gambut.

Isi dari rancangan peraturan pemerintah (RPP) per 7 April 2022 itu menggolongkan: lahan gambut yang kedalamannya kurang dari tiga meter dan bukan kubah gambut sebagai kawasan budidaya gambut (KBG). Pasal 16 Ayat (1) RPP itu menyatakan, KBG bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, perikanan, permukiman, pertambangan, transmigrasi, ekowisata, atau infrastruktur.

Masnellyarti menyatakan, jika sektor kehutanan dan pertanian tidak lagi ingin memanfaatkan gambut, pelarangan pembukaan gambut melalui rancangan peraturan pemerintah tentang pengendalian kerusakan ekosistem gambut sangat dimungkinkan.

”Pasal pemanfaatan lahan gambut berketebalan kurang dari tiga meter dalam RPP itu muncul untuk mengakomodir kepentingan sektor pertanian, kehutanan, pertambangan, ataupun pembangunan infrastruktur. Jika sektor kehutanan dan pertanian tidak lagi membutuhkan lahan gambut, pasal pemanfaatan gambut berkedalaman kurang dari tiga meter bisa dihapus. Untuk itu, KLH mengharapkan dukungan semua pihak,” kata Masnellyarti.

Komitmen menteri

Juru Kampanye Greenpeace Asia Tenggara Joko Arif menyatakan, pihaknya telah menerima komitmen Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan untuk tidak membuka lahan gambut.

”Komitmen itu disampaikan kedua menteri secara terpisah ketika mereka menerima delegasi Greenpeace. Komitmen kedua menteri itu merupakan langkah besar Indonesia untuk memenuhi target reduksi emisi pada 2020. Komitmen itu harus diikuti penghapusan pasal budidaya lahan gambut dalam RPP yang sedang dibahas,” kata Joko.

Komitmen untuk tidak mengalihfungsikan lahan gambut, antara lain, disampaikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam sambutan peluncuran buku Peta Jalan Menuju Penyelamatan Ekosistem Sumatera di Jakarta pada Selasa malam lalu.

”Masih ada 6,7 juta hektar lahan telantar. Juga banyak hutan yang dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit, tetapi belum ditanami. Jadi, kebijakan alih fungsi lahan gambut dihentikan sementara,” kata Zulkifli.

Kajian Wetlands International-Indonesia Programme yang dipublikasikan melalui dokumen Pendugaan Cadangan Karbon pada Lahan Gambut (Daniel Murdiyarso dkk, 2004) menyatakan, lahan gambut yang diganggu (dibuka untuk perkebunan, misalnya) akan melepaskan emisi gas rumah kaca. Pembukaan gambut akan melepaskan gas karbon dioksida (CO), metana (CH), dan nitrous oksida