Skip to content

Jumlah Paten Yang Didaftar Di Indonesia Sejak 2001 Stagnan Alias Tidak Bertambah

Jumlah paten yang didaftarkan di Indonesia, baik yang diajukan oleh warga Indonesia maupun warga asing, pada 2001-2007 mengalami stagnasi. Tidak berkembangnya paten itu membuat pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita masyarakat juga mengalami kemandekan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Internasional, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM, Dede Mia Yusanti dalam lokakarya ”Hak Kekayaan Intelektual bagi Media Massa” di Jakarta, Senin (6/9), mengatakan, jumlah paten yang didaftarkan di suatu negara umumnya berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan warganya.

Saat jumlah paten meningkat, saat itulah ekonomi negara tersebut berkembang dan kesejahteraan masyarakatnya menanjak. Kondisi itu di antaranya terjadi di China, India, dan Malaysia.

Jumlah paten Indonesia pada 2001-2007 berkisar antara 3.500 dan 5.000 buah. Paten domestik yang diajukan orang Indonesia hanya 200-280 buah per tahun. Sedangkan paten yang diajukan asing secara langsung ataupun dalam kerangka perjanjian kerja sama paten (PCT) mencapai 3.000-4.400 buah.

”Rendahnya paten di Indonesia terjadi karena rendahnya biaya riset,” kata Dede. Rendahnya biaya riset dan pengembangan itu terjadi baik di lembaga penelitian dan perguruan tinggi maupun di kalangan industri.

Arif Syamsudin, Kepala Subdit Pemeriksa Paten, Kementerian Hukum dan HAM, menambahkan, rendahnya jumlah paten di Indonesia juga disebabkan budaya masyarakat yang komunal sehingga kecenderungan untuk berbagi sesuatu sangat tinggi. Kondisi itu bertentangan dengan semangat HKI yang justru bersifat individual dan monopolitik.

Industri juga masih menganggap pengajuan HKI, baik itu paten, merek, maupun desain industri, sebagai biaya yang membebani produksi. Padahal, sertifikat atas HKI dapat menjadi aset perusahaan.