Skip to content

Kasus Pembajakan Software Di Indonesia Menurun

Kanit I Indag Direktur II Eksus Mabes Polri, Toni Hermanto mengatakan bahwa berdasarkan data Polri dari tahun 2007-2020 menunjukkan penurunan cukup signifikan. “Pada tahun 2020 terdapat 5889 kasus pelanggaran hak cipta, sementara itu pada tahun 2020 turun menjadi 200 kasus,”papar Toni.

Hal tersebut disampaikannya pada acara konferensi pers peluncuran kampanye nasional HKI anti penggunaan software illegal di The Darmawangsa Hotel, Jakarta, Kamis (12/02). Menurutnya penurunan tersebut dapat tercapai karena pemberian efek jera yang cukup besar bagi para pelaku.

Berdasarkan UU No.19 tahun 2002, Pasal 72 ayat 3, para pelaku yang ketahuan menggunakan program komputer bajakan akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda Rp 500 juta. “Selama ini kita telah mengejar para pengecer, distributor, bahkan produsen. Malah ada beberapa pabrik yang tidak beroperasi karena masih dalam penyelidikan,” tegas Tony.

Selain itu ia juga bependapat agar produksi cakram optik tidak menjadi usaha rumahan, karena membuka kesempatan pembajakan. Harapannya di tahun ini kegiatan pelanggaran hak cipta semakin menurun dengan adanya kampanye ini.

2 thoughts on “Kasus Pembajakan Software Di Indonesia Menurun”

Comments are closed.