Alamat IP (IP address) adalah salah satu komponen terpenting dalam jaringan internet. Semua jaringan yang berbasis IP pasti menggunakan IP address untuk melakukan pengaturan jaringan. Suatu alat berkomunikasi dengan alat lain hampir selalu menggunakan parameter IP address.
Selain komputer dan server, beberapa layanan lain pun ikut memanfaatkan IP address, seperti switching telepon, VoIP (voice over IP), dan kamera berbasis IP. Semakin banyak perangkat berbasis IP yang kita gunakan, semakin banyak IP address yang kita butuhkan.
Kebijakan ”IP address”
Di lingkup Asia-Pasifik, IP address dikelola oleh Asia Pacific Network Information Center (APNIC), sebuah lembaga pengaturan sumber daya internet yang berbasis di Australia. Adapun pengelolaannya di Indonesia dilakukan oleh Indonesia Network Information Center (IDNIC), sebuah divisi di bawah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Hingga awal tahun 2020 ini pelayanan IDNIC dalam alokasi IP address terfokus hanya untuk anggota APJII, yaitu para perusahaan yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan, atau lebih dikenal dengan istilah internet service provider (ISP). Ada beberapa lembaga pendidikan dan pemerintah yang bisa juga memiliki IP address sendiri, tetapi harus dilakukan dengan perjanjian khusus dan harga yang cukup mahal.
Sebelum APJII memutuskan untuk lebih membuka layanan IP address ini bagi perusahaan di luar ISP, muncul ketakutan bahwa kebebasan untuk mendapatkan IP address ini dapat disalahgunakan oleh ISP yang tidak berizin. Untuk itu, penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan Kepolisian Negara RI memang harus lebih ditingkatkan. Di sisi lain harus disadari bahwa lembaga yang membutuhkan penggunaan IP address sendiri ini bukan hanya ISP.
Penyedia jasa web hosting dan server collocation sangat membutuhkan IP address sendiri dalam jumlah cukup besar. Perusahaan yang menyediakan content internet, begitu juga bank yang menyediakan layanan internet banking, juga perlu menggunakan IP address sendiri. Kebutuhan menggunakan IP address juga dirasakan oleh kampus yang saat ini telah memiliki jaringan komputer yang cukup besar.
Mulai April tahun 2020 ini, IDNIC mengubah kebijakannya dalam hal alokasi IP address. Perusahaan ataupun institusi pendidikan berkesempaan untuk memiliki IP address sendiri, tanpa prosedur yang rumit dan juga dengan harga yang sangat terjangkau.
Sebagai contoh, untuk alokasi terkecil, yaitu /24 (setara dengan 1 blok C IP address, atau sejumlah 256 IP address), tarif yang dikenakan untuk tahun pertama hanyalah 504,80 dollar AS atau sekitar Rp 4.700.000, dan iuran tahun berikutnya hanya 300 dollar AS atau sekitar Rp 2.800.000. Daftar harga selengkapnya bisa dilihat di situs IDNIC di http://www.idnic.net.
Perubahan kebijakan ini disambut cukup baik oleh komunitas internet. Sejak April tahun ini tercatat adanya penambahan alokasi IP address sebanyak 3 buah untuk bank dan 9 buah untuk perusahaan lain.
Banyak keuntungan
Penggunaan IP address milik sendiri untuk perusahaan memang membawa banyak keuntungan. Di sisi identitas, kalau kita melakukan proses who-is (bisa dilakukan di situs APNIC ataupun IDNIC) terhadap IP address milik kita, akan tercantum dengan jelas siapa pemilik dan pengguna IP address tersebut. Identitas yang muncul adalah perusahaan pengguna IP address tersebut, dan bukan lagi identitas ISP. Hal ini sangat memudahkan apabila terjadi sengketa yang dikarenakan penggunaan IP address tersebut.
Perusahaan yang memiliki IP address sendiri pun tidak lagi terikat berlangganan akses internet ke satu ISP saja. Dengan penggunaan protokol routing BGP (border gateway protocol), sangat dimungkinkan sebuah perusahaan berlangganan akses internet ke lebih dari satu ISP. Koneksi internet ke perusahaan tersebut bisa dibagi bebannya (load balance) dan kalau salah satu koneksi terputus, secara otomatis koneksi internet hanya akan dilewatkan melalui jalur yang tidak terputus (fail over). Hal ini meningkatkan kinerja jaringan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Jika tidak memiliki IP address sendiri, biasanya sebuah perusahaan yang berlangganan ke ISP akan mendapatkan IP address dari ISP dalam jumlah yang sangat terbatas. Biasanya 8, 16, ataupun 32 buah IP address, tergantung dari besarnya langganan akses internet.
Padahal, dalam sebuah perusahaan, jumlah komputer, server, dan perangkat lain yang membutuhkan IP address jauh lebih banyak. Biasanya untuk jaringan internal digunakanlah IP address lokal.
Di satu sisi, penggunaan IP address ini memang lebih unggul dalam hal keamanan. Namun, jika terdapat server ataupun perangkat seperti kamera video berbasis IP yang ingin diakses dari luar jaringan, penggunaan IP address lokal ini akan cukup menyulitkan. Kerumitan ini dapat teratasi apabila perusahaan memiliki IP address sendiri dalam jumlah yang cukup sehingga penggunaan IP address lokal dapat dihindari. Masalah keamanan dapat diatasi dengan menggunakan firewall secara tepat.
Keuntungan lain adalah perusahaan bisa berpindah dari satu ISP ke ISP lain dengan lebih mudah. Tidak perlu lagi mengganti konfigurasi IP address pada semua perangkat dan server karena IP address yang digunakan tidak berubah.
Valens Riyadi Pengurus APJII
pertanyaan saya cuma satu mas,
jika dihitung murah mana pake ip dari ISP apa ip sendiri. ( jika di misalkan masing2 berlangganan bandwidth yg sama besarnya ).
Comments are closed.