Bajaj Kalah Rebutan Paten Busi Dengan Honda Di Mahmakah AgungQ3
Mahkamah Agung (MA) akhirnya membeberkan siapa pemenang hak paten 2 busi pada mesin 1 silinder sepeda motor. Ternyata perusahaan sepeda motor asal India ini harus gigit jari sebab MA menyatakan hak paten ini milik Honda.
“Menolak permohonan kasasi Bajaj Auto Limited,” demikian pengumuman panitera MA, Kamis (30/8/2024).
Putusan ini diketok pada 15 Agustus 2024 lalu oleh 3 hakim agung yaitu ketua majelis hakim Muhammad Taufik dengan hakim anggota Djafni Djamal dan Takdir Rahmadi. Perkara nomor 802 K/PDT.SUS/2011 ini dipaniterai oleh Retno Kusrini.
Putusan kasasi ini menguatkan putusan di…