Pelepasliaran 189 orangutan yang telah direhabilitasi Program Reintroduksi Orangutan Kalimantan Tengah di Nyaru Menteng terkendala ketiadaan habitat alami yang aman. Yayasan Borneo Orangutan Survival telah mengusulkan agar dua konsesi hak pengusahaan hutan di Kabupaten Murung Raya dijadikan lokasi pelepasliaran orangutan. Kementerian Kehutanan mendukung usulan tersebut. Kini tinggal menunggu persetujuan pemegang kedua konsesi itu.
Sejak didirikan pada 1999, Program Reintroduksi Orangutan Kalimantan Tengah (PROKT) di Nyaru Menteng, Kabupaten Pulang Pisau, telah merehabilitasi ratusan orangutan (Pongo pygmaeus). Saat ini jumlah orangutan yang masih menjalani rehabilitasi di Klinik Arboretum Nyaru Menteng dan lima pulau lokasi pra-rilis mencapai 613 orangutan.
”Sejak 1999, PROKT belum pernah melakukan pelepasliaran orangutan ke habitat aslinya. Akibatnya, terjadi kelebihan populasi orangutan di Nyaru Menteng. Kami telah memiliki 189 orangutan yang siap dilepasliarkan, tetapi menunggu kepastian status areal pelepasan,” kata Sekretaris Pengurus Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Nurman Tasman.
Koordinator Medis PROKT Nyaru Menteng Fransiska Sulistyo menyatakan, kapasitas rehabilitasi dan sekolah orangutan Nyaru Menteng hanya untuk 300 orangutan. ”Karena lokasi rehabilitasi sekarang kelebihan populasi, wabah penyakit kerap terjadi. Orangutan juga lebih stres,” kata Fransiska di sela kunjungan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan ke PROKT Nyaru Menteng, Senin (6/9).
Yayasan BOS, melalui PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia, telah mengajukan permohonan untuk mengelola dua konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Izin HPH kedua konsesi itu dikuasai PT Akhates dan PT Tunggal Pamenang.
Nurman menyatakan, luas konsesi PT Akhates sekitar 90.000 hektar dan Yayasan BOS berharap PT Akhates bersedia melepaskan 10.000-30.000 hektar arealnya untuk dijadikan kawasan pelepasliaran. Luas konsesi PT Tunggal Pamenang sekitar 123.000 hektar dan Yayasan BOS telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan agar 68.089 hektar di antaranya dijadikan kawasan pelepasliaran.
”Kawasan pelepasliaran membutuhkan kepastian status bahwa nantinya kawasan itu tidak akan dijadikan perkebunan kelapa sawit atau HPH. Hanya dengan cara itu kelestarian orangutan terjamin,” kata Nurman.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan berharap, kedua pemegang konsesi secepatnya menyetujui penggunaan areal mereka sebagai lokasi pelepasliaran orangutan. ”Jika ada kesepakatan, saya akan langsung tetapkan areal tersebut sebagai lokasi pelepasliaran orangutan. Itu berarti pelepasliaran bisa dimulai November. Akan tetapi, jika BOS harus mencari areal baru, pelepasliaran akan tertunda setidaknya sampai 2023,” ungkap Zulkifli