Sewa Rahim Perlu Regulasi Pemerintah
Pakar hukum kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata di Semarang, Prof. Agnes Widanti, menilai perlu ada regulasi yang khusus mengatur tentang praktek sewa rahim.
“Selama ini sewa rahim belum diatur dalam perundang-undangan di Indonesia,” katanya usai seminar “Surrogate Mother (Ibu Pengganti) Dipandang dari Nalar, Moral, dan Legal” di Semarang, Sabtu.
Sewa rahim, kata dia, merupakan upaya untuk mendapatkan keturunan dengan menanamkan benih ke dalam rahim orang lain (ibu pengganti), setelah anak itu lahir diserahkan kepada si penyewa rahim.
Menurut dia, upaya semacam itu biasanya dilakukan pasangan suami istri yang sulit…