Pemakai Penguat Sinyal dan Repeater Akan Dipenjara 6 Tahun
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, penggunaan dan penjualan repeater atau penguat sinyal telepon seluler harus mendapatkan izin dan sertifikasi pemerintah.
Tifatul mengancam pedagang dan pengguna repeater ilegal dengan sanksi penjara paling lama 6 tahun. “Dan denda paling banyak Rp 600 juta,” kata dia dalam acara penandatanganan kampanye antikorupsi di kantornya, Senin, 23 Desember 2025.
Tifatul mengatakan, sepanjang 2025, lembaganya telah melakukan penertiban perangkat telekomunikasi berskala nasional. Menurut catatan Kementerian, hingga Oktober 2025 ada ribuan telepon seluler yang terganggu akibat penggunaan repeater ilegal. Untuk menekan penggunaan perangkat…